SURABAYA, iNews.id - Pengendara motor yang menabrak polisi dan wartawan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku berinisial RA (18) terbukti bersalah karena sengaja menabrak korban saat ada razia lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo, Minggi (10/9/2023) malam lalu.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RA juga dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, dia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan yang dipakai.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan, pelaku awalnya ketakutan melihat razia polisi karena tidak membawa surat-surat. Selanjutnya, dia berusaha menghindar dengan memacu motornya dengan kecepatan tinggi di tengah kerumunan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 311 ayat 4 atau pasal 310 ayat 3, Undang-Undang RI, tentang Lalu Lintas. Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait