“Kami melakukan penyelidikan secara maraton, mulai dari olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran jalur pelarian. Alhamdulillah, pada Rabu (13/8/2025) dini hari, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Dasuk bersama kendaraan pickup yang digunakan,” ujar AKP Ninit, Kamis (14/8/2025).
Kasihumas AKP Widiarti mengatakan, tabrak lari merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. “Tabrak lari tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab bila terlibat kecelakaan,” katanya.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait