SURABAYA, iNews.id - DPW Partai Perindo Jawa Timur dinyatakan memenihi syarat verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2024. Seluruh dokumen terkait kantor dan kepengurusan pun dianggap sesuai.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam usai melakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Partai Perindo Jatim di Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, Senin (17/10/2022). Pada verifikasi ini, KPU Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tiga poin seperti kepengurusan tingkat provinsi terutama ketua, sekretaris dan bendahara, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.
"Dan alhamdulillah, dari hasil proses verifikasi yang sudah kita laksanakan baru saja, kami sudah mengeluarkan semacam berita acara bahwa, untuk Partai Perindo Jawa Timur kita nyatakan memenuhi syarat," kata Anam.
Selanjutnya, kata dia, hasil yang sudah diverifikasi ini akan disampaikan ke KPU RI maupun ke Partai Politik melalui laman Sipol KPU Jatim. Proses verifikasi faktual ini, kata dia, jadwalnya mulai 15 Oktober sampai dengan 4 Nopember atau 21 hari.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait