Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priyambodo menegaskan, dengan meninggalnya kedua korban, pasal yang disangkakan ke tersangka berubah dari pasal 351 ayat 2 menjadi pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
“Korban Misto sudah dibawa Pulang keluarganya untuk dimakamkan, sementara tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo,” tegas Ari Priyambodo.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait