SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim ) akhirnya mencabut surat imbauan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi pengurus masjid serta masukan berbagai pihak.
“Untuk menghindari pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya, maka surat Nomor 451/7809/012/2020, tanggal 14 Mei 2020, perihal imbaun salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berla ku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, Senin (18/5/2020).
Heru mengatakan, pencabutan surat tersebut juga didasarkan atas kondisi wabah corona (Covid-19) di Jawa Timur, terutama Surabaya yang belum menurun.
Sekretaris Majid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor mengatakan, ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak masjid, yakni mencegah gelombang jemaah yang begitu besar.
Helmy mengatakan, pandemi corona mengharuskan adanya physical distancing. Pihaknya khawatir, protokol kesehatan tersebut tidak bisa dipenuhi, ketika salat Idul Fitri betul-betul dilaksanakan. “Masjid Akbar memang bisa menampung 40.000 jemaah. Namun, dengan penerapan jarak 1 meter, tentu ini tidak bisa dipenuhi,” katanya.
Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H/2020 nanti. Informasi pembatalan salat tersebut kata Helmy juga sudah disampaikan kepada masyarakat umum.
Diketahui, Pemprov Jatim sebelumnya membolehkan salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No.451/7809/012/2020, tertanggal 14 Mei 2020.
Adapun bunyi surat itu, bahwa salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Surat tersebut dikeluarkan Pemprov Jatim berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait