M Huda (43), warga Sedati, Sidoarjo, tega menikam istrinya Fanda Kusrriawan (22), hingga tewas pada Jumat, 8 November 2024 lalu. (Foto: Istimewa)

Pelaku mengaku kecewa kepada sang istri selama pernikahan mereka yang berlangsung empat tahun. Dia tidak menyangka istrinya berselingkuh. 

"Pelaku bahkan menyebut bahwa istrinya sempat mengakui memiliki hubungan suami istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya," katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network