Devi Rahmawati, istri dari terdakwa Ardi Pratama bersama anaknya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Devi Rahmawati, istri dari terdakwa kasus salah transfer Bank BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama anak dan kuasa hukumnya, Kamis (4/3/2021). Kedatangan mereka untuk mendengarkan langsung putusan sela dari majelis hakim yang rencananya dibacakan hari ini.

Sembari menggendong anak, Devi yang tinggal di Kecamatan Tandes tersebut mengatakan, saat ini suaminya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Dia pun kelimpungan karena Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya Ardi ke penjara, otomatis tidak ada pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Buat kehidupan sehari-hari, saya dapat bantuan dari keluarga, saudara dan juga tetangga. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil semua. Ada yang berusia lima tahun, empat tahun dan dua tahun," kata Devi.

Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/3/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya. 

"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya. 

Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga. "Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," katanya. 

Kedua pegawai BCA itu mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai iktikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak. 

"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021. Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021. 

"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan iktikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network