Jasad korban kemudian dibuang ke tengah hutan. Selasa (12/8/2025) siang, jasad Alip ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenakan pakaian dalam dan rok pendek.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Hartono kurang dari delapan jam setelah kejadian.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, pelaku tega membunuh karena sakit hati terhadap ucapan korban.
“Kepala dibenturkan pohon, di gubuk itu ada kawat lalu diikatkan ke leher korban. Saat di TKP cekcok lantas di gubuk itu lah eksekusi terjadi karena niatnya pelaku ke korban itu untuk jeput,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait