Suami yang menjual istri untuk seks threesome saat diamankan di Polres Mojokerto Kota. (Foto: iNews/Sholahudin)

"Penghasilan saya kurang. Kerja di pabrik pupuk sebulan cuma Rp3 juta. Anak saya ada dua, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," ujar pelaku MR.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kain handuk hotel, alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku MR kini ditahan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network