"Penghasilan saya kurang. Kerja di pabrik pupuk sebulan cuma Rp3 juta. Anak saya ada dua, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," ujar pelaku MR.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kain handuk hotel, alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku MR kini ditahan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait