Selain itu, polisi juga mengungkap kedua tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum melancarkan aksi.
"Tersangka ini sebelum melakukan aksinya dia beli miras, setelah minum berdua baru mencari saasran. Dia muter-muter ke minimarket saat toko mau tutup, itu yang dikejar sama mereka," kata Suhartono.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku terpaksa mendekam di penjara dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp23 juta, senjata api mainan, enam buah handphone, dan puluhan bungkus rokok dari tangan para pelaku.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait