Atas kejadian tersebut, salah seorang korban melapor ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima pengaduan, lanjut Taufik, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memburu para pelaku.
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait