Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No 23 Pasal 311, maka sopir ditilang. Sopir juga diancap hukuman penjara satu tahun atau denda Rp3 juta karena membahayakan orang lain.
"Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya. Hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan," kata Alimudin.
Diketahui, aksi Refki mengemudikan truk dengan ugal-ugalan viral di akun Tiktok @anakbungsu "Seng tulus minggir se, saiki wayae wong mumet tampil (yang tulus minggir, sekarang waktunya orang bingung tampil)," tulis narasi pada video tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait