Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menetapkan Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, sebagai tersangka. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan belasan luka-luka.

"Sudah dinaikkan tersangka," kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, Jumat (25/8/2023).

Dwi ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara.

Warga Kota Surabaya itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan langsung ditahan di Lapas Mojokerto.

"Pertimbangan karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah gelar perkara," ujar Afner.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network