Kecelakaan di jalanan menurun Klemuk, Kota Batu. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Selain itu, Lya menyebut truk juga mengalami rem blong saat melintasi jalanan menurun di Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. "Muatannya juga sapi. Pas jadi dia tidak bisa menguasai karena blong itu tadi," katanya.

Dia mengatakan, Nasrulah dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Akibatnya satu orang tewas di lokasi dan dua orang meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata. Dua lainnya mengalami luka berat, serta tiga orang  luka ringan. 

Kecelakaan juga membuat satu mobil minibus Toyota Avanza dan tiga motor rusak parah. Sedangkan satu motor rusak ringan terkena seruduk truk bermuatan sapi yang diduga mengalami rem blong.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network