Polisi menetapkan sopir truk berinisial F sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kabupaten Jember. (Foto: Tangkapan layar video).

Atas kejadian tersebut, David Handoko Seto melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F sebagai tersangka. 

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat mengganti warna cat truk untuk mengelabui petugas. Meski demikian, aparat berhasil menemukan dan menyita truk tersebut bersama tersangka di wilayah Kecamatan Tempurejo, Jember.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Kita telah menetapkan tersangka atas inisiap F yang berdomisili di Tempurejo, Jember. Kemudian kami telah mengamankan barang bukti berupa truk yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut BBM," ujar Ipda Hary.

Polisi menduga BBM subsidi yang dibeli secara ilegal itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan serta alur distribusi BBM subsidi tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network