Gubernur Jatim Soekarwo. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan penyimpangan dana operasional PT Jamkrida senilai Rp6,3 miliar memantik reaksi keras Gubernur Jatim Soekarwo. Orang nomor satu di Jatim ini geram dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017, ada pengeluaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada bukti apa pun atas penggunaan dana yang bersumber dari APBD tersebut. "Ini memang masalah dan harus diselesaikan. Kami mendukung langkah Kejati (Kejaksaan Tinggi) untuk mengusut dugaan penyimpangan ini," kata Gubernur Jatim Soekarwo, Senin (5/11/2018).

Soekarwo tidak menjelaskan detail dugaan penyimpangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini memastikan bahwa kesalahan ada pada direktur utamanya.

"Saya sudah baca dikit PT Jamkrida ada permasalahan. Kesalahan terjadi dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida. Karena itu kita serahkan hukum sesuai dengan asas demokrasi," ujar Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo.

Tak hanya itu, Pakde Karwo juga meminta aset pimpinan (Dirut) PT Jamkrida Jatim supaya disita untuk menutup kerugian yang dialami salah satu BUMD Jatim. "Nantinya asetnya akan dilelang, mudah-mudahan cukup untuk menutupi kerugian," katanya.

Untuk menjaga kelangsungan usaha PT Jamkrida, Soekarwo mengaku telah menyiapkan pengganti direktur utama. "Sekarang masih dalam proses appraisal tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut," katanya.

Kepala Biro Perekonomian Jatim Aris Mukiyono mengatakan, bahwa persoalan PT Jamkrida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan. Bahkan, kata dia, Kejati Jatim sudah mencurigai 1,5 tahun lalu. "Sejak saat itu (1,5 tahun lalu) ada indiksi Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi," kata pria yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim ini.

Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017. OJK menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp.6,3 miliar.

"Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket," kata Aris Mukiyono.

Menurut Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. "Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network