Ilustrasi. (Foto: dok.okezone).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) masih kesulitan mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008. Padahal Kejati sudah memeriksa belasan anggota DPRD Jatim.

Kejati Jatim juga diketahui telah memeriksa  sejumlah lembaga penerima dana hibah tersebut. Sayangnya, hingga kini pelaku dari dugaan korupsi tersebut masih jauh panggang dari api, bahkan terkesan stagnan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews.id, para saksi yang telah diperiksa, baik anggota dewan aktif dan nonaktif yaitu Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Partai Golkar) serta Harbiah Salahudin (Golkar). Kemudian Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Partai Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa' Noer (PPP), Ja'Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.

Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Partai Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Pemeriksaan terakhir oleh Kejati jatim dilakukan terhadap Farid Alfauzi, anggota DPR RI yang pernah bertarung di Pilkada Bangkalan 2018 dan Afif Subekti, staf DPRD Jatim. Sejumlah saksi yang dipanggil itu merupakan hasil pengembangan pascatertangkapnya saksi kunci, yakni Bagoes Soetjipto.

“Ternyata perkara ini (P2SEM) sulit juga. Menjadi sulit karena sumbernya hanya dari Bagoes (terpidana P2SEM). Kami periksa anggota dewan, tapi mereka mengaku tidak mengenal Bagoes,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (20/8/2018).

Untuk diketahui, Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan saksi kunci kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp277 miliar dari Pemprov Jatim tahun 2008 yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.

Kurun waktu 2008, skandal mega korupsi itu terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 Fathorrasjid (almarhum) juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. “Kami masih akan mencari cara mengungkap kasus ini. Misalnya menelusuri aliran dana P2SEM,” ujar Didik.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network