Ilustrasi pemeriksaan di check point selama PSBB di Surabaya Raya.(foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari mendatang. Arahan tersebut akan menjadi pijakan Pemprov Jatim untuk mengambil langkah. 

"Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. Kami tunggu," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Rabu (6/1/2021). 

Emil mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim sudah siap, salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan operasi yustisi. "Kalau kesiapan iya. Cuman kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan work from home (WFH) 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," katanya. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kata dia, juga turut memantau kebijakan yang baru dirilis tersebut meski sedang isolasi mandiri. Rapat koordinasi tengah juga tengah dibahas. 

"Tadi ada dibahas juga di rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas," katanya. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad berharap pembatasan aktivitas nanti melibatkan banyak pihak. Selain petugas seperti TNI/Polri dan Satpol PP, juga tokoh masyarakat. 

"Itu kan baru info awal. Kami belum tahu bagaimana koordinasinya. Ya kami berharap seperti PSBB yang kemarin juga melibatkan semua pihak, melibatkan pasti ya aparat TNI polri dan satpol PP. Juga perlu melibatkan tokoh publik atau tokoh masyarakat," katanya. 

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pembatasan aktivitas untuk kepentingan bersama. Dirinya yakin kebijakan tersebut bukan semata membatasi ruang gerak warga, tapi menyelamatkan warga. "Bagaimanapun hukum tertinggi yakni keselamatan warga," katanya

Sadad mengaku sependapat dan setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu disiplin warga mulai menurun. Sehingga perlu kembali penggalakkan kembali. 

"Akhirnya perlu penggalakkan kembali lewat yustisi. Ketika Pemprov dan DPRD merevisi Perda tentang trantibum ditindaklanjuti dengan yustisi secara masif sampai ada sekitar ada 300.000 warga yang terjaring itu kan turun langsung Jatim," katanya. 

Diketahui, pemerintah kembali memutuskan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali. 

Kebijakan ini dimaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat di beberapa daerah meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network