Bupati Jember Faida (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan mengomentari pemakzulan Bupati Jember Faida. Orang nomor satu di Jatim itu lebih memilih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) atas proses hukum yang kini diajukan DPRD Jember.

"Untuk Jember, kita tunggu bagaimana keputusan atau fatwa MA saja," kata Khofifah sesuai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/7/2020).

Disinggung soal hasil evaluasi inspektorat Jatim, Khofifah juga enggan komentar. "Kalau inspektorat, langsung ke Pak Helmi saja," ujarnya.

Komentar sama juga disampaikan Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi. Menurutnya, kasus pemakzulan Bupati Jember ada di tangan MA. "Ngomong Lumajang atau Surabaya saja lah, jangan Jember," katanya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7/2020). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network