Dewan Masjid Indonesia Jember meminta aturan pengeras suara masjid dikaji ulang. (Foto: Antara).

JEMBER, iNews.idDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jember meminta Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5  tahun 2022/ tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala dikaji ulang.

DMI Jember menilai SE Menag tersebut akan mengubah kegiatan ubudiyah atau peribadatan yang sudah menjadi tradisi sejak lama.

“Aturan SE Menag itu berkenaan dengan kegiatan ubudiyah yang sudah mapan. Jangan mengubah tradisi yang sudah berjalan sejak lama,” kata Pimpinan Daerah DMI Jember, Hawari Hamim, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, pengeras suara di masjid atau musalah merupakan bagian dari syiar Islam untuk mengingatkan jamaah datang ke masjid atau musala. “Aturan itu (pengeras suara) mestinya dilakukan secawa luwes dan tidak terlalu kaku,” ucapnya.

Menurut Hawari, kekhawatiran akan terjadinya goncangan atau gesekan, bahkan disintregasi tidak bakal terjadi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network