Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
"Dia mengaku ingin memberikan kejutan kepada calon mertuanya agar diterima berhubungan dengan anaknya," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian . Dia diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait