Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik pacar korban jenis Suzuki Satria warna biru. "Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban. Mereka meminta uang Rp100.000 sebagai uang tebusan Hp yang telah diambil pelaku," tuturnya.
Insiden tersebut rupanya diceritakan korban kepada kedua orang tuanya dan diteruskan ke polisi. Selanjutnya, polisi memburu pelaku dan menangkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuamnnya di atas 5 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait