Petugas memeriksa TKP siswi SMK diduga bunuh diri menabrakkan diri ke kereta api di Blitar, Rabu (18/10/2023). (Roby Ridwan).

Kecelakaan sontak membuat heboh. Tubuh korban terseret laju KA Gajayana hingga sekitar 100 meter. Dari olah TKP di lokasi kejadian petugas kepolisian menemukan sebuah motor dan tas yang diduga milik korban. Motor dan tas tersebut diduga sengaja ditinggal di lokasi.

Dalam kejadian ini PT KAI Daop 7 Madiun menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network