BANYUWANGI, iNews.id – Seorang siswi kelas VI SD yang dimabuk cinta meninggalkan rumah dan kabur bersama pacarnya selama 12 hari. Dalam kebersamaan kurang dari dua pekan, mereka telah berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Pelarian keduanya berakhir setelah bocah perempuan berusia 13 tahun itu dipulangkan pacarnya berinisial TR (27). Tak lama kemudian, anggota Polsek Muncar menangkap pelaku dalam rumahnya di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku menjemput korban pada 20 April 2019. Sejak saat itu itu, mereka bepergian ke sejumlah lokasi dan menginap dari hotel ke hotel hingga ke Kota Surabaya.
Orangtua korban perempuan resah karena anaknya tak kunjung pulang hingga melaporkan kasus ini ke polisi dan mem-viralkannya di media sosial (medsos). Namun pencarian korban tak membuahkan hasil hingga akhirnya sang orangtua mengaku sakit dan anaknya pulang karena rasa khawatir.
“Keduanya saling mengenal di media sosial. Kejadian ini terjadi sebulan setelah mereka berpacaran. Selama bepergian, mereka sudah berhubungan intim,” ujar Eko, Jumat (3/5/2019).
Dia mengatakan, korban bahkan terancam tidak lulus sekolah karena tak mengikuti ujian. Saat ujian berlangsung, korban sedang bersama pelaku dalam pelariannya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait