MALANG, iNews.id - Tiga sindikat penadah dan pemalsu SIM dan STNK motor curian ditangkap Polres Malang. Ketiga pelaku dibekuk setelah polisi menemukan motor curian yang dijual secara online.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian yang bekerja sama dengan ketiga penadah. Tiga penadah tersebut yakni EC, AKU dan EZ, sedangkan dua pencuri motor masing-masing MS dan RD.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen motor curian ini terungkap setelah
polisi mendapat laporan kehilangan di daerah Jalan Sudimoro Utara Nomor 30 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita temukan bahwa kendaraan dari milik korban ini berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ucap Anton Widodo, Selasa (5/9/2023).
Berikutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menemukan terduga penadah berinisial EC pada salah satu perumahan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dari pengakuan EC, polisi melakukan pengembangan ke penadah lainnya di kawasan Prigen, Pasuruan. Dari sanalah akhirnya polisi mengamankan dua orang penadah berinisial AKF dan AZ.
"Di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, disitulah tempat ini mengubah nokan (nomor rangka) nosin (nomor mesin kendaraan yang bermotor yang dicuri), sudah didapatkan," ucapnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait