Polisi menangkap pria inisial HR di Situbondo karena menyimpan dan menjual ratusan petasan dan 3 kg bubuk petasan. Dia terancam 20 tahun penjara. (Foto: Antara)
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network