Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani tersenyum saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Umarul Faruq)

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sama seperti kasus sebelumnya di Jakarta, suami Mulan Jameela ini juga bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang dihadirinya selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.

Saat itu, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sedangkan di luar hotel banyak elemen masa koalisi Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka juga meminta terdakwa meninggalkan Surabaya dan kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.


Dedi menjelaskan, perbuatan Dhani yang membuat dan menyebarkan vlognya dengan mengatakan "idiot" kepada koalisi bela NKRI yang sedang berdemo mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Vlog yang dibuat terdakwa diakses masyarakat umum dan menjadi viral. Hal itu membuat koalisi NKRI menjadi terhina dan terlecehkan nama baiknya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis. "Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya. Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," tuturnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen koalisi Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network