Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno mengatakan, pihaknya bersama Polrestabes Surabaya telah menggelar simulasi pengamanan di PN Surabaya. Untuk pelaksanaan sidang Kanjuruhan, rencananya akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu.

"Untuk saksi ada 140 orang. Namun didatangkan semuanya atau tidak itu, tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Sementara itu, para tersangka yang akan menjalani sidang diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network