Tersangka pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022). (Pramono Putra).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan keamanan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakanpemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). "Pelaksanaan sidang di PN Surabaya ini atas pertimbangan kondusifitas," katanya, Jumat (8/7/2021). 

Firdaus mengatakan, bila sidang digelar di pihaknya khawatir terjadi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung. Kondisi tersebut bisa mengganggu proses persidangan. 

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Padaperkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. 

"Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network