SURABAYA, iNews.id - Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakanpemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). "Pelaksanaan sidang di PN Surabaya ini atas pertimbangan kondusifitas," katanya, Jumat (8/7/2021).
Firdaus mengatakan, bila sidang digelar di pihaknya khawatir terjadi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung. Kondisi tersebut bisa mengganggu proses persidangan.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Padaperkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait