Suasana persidangan dukun pijat terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pengusaha kafe asal Surabaya di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.

"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepeda motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," katanya.

Sebelumnya ada awal Januari 2024, kasus pembunuhan disertai mutilasi menghebohkan warga Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos terdakwa di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui korban merupakan pengusaha kafe asal Surabaya yang tengah menjadi pasien pijat di tempat praktik terdakwa.

Korbannya bernama Adrian Prawono (34) warga Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 15 Oktober 2023. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network