MALANG, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JE menyebut ada kejanggalan antara berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik dengan keterangan saksi. Hal ini terungkap usai JE menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (9/3/2022).
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan, di persidangan ditemukan adanya perubahan keterangan dari para saksi dari BAP yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian secara keseluruhan ia mengaku puas dengan kepemimpinan hakim dan jalannya persidangan sesuai dengan yang diharapkan.
"Kami berhasil menggali kebenaran. Ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP yang lain dan keterangan yang satu dan lainnya. Kami berharap kebenaran bisa diungkap," ucap Jeffy kepada awak media, Rabu (9/3/2022) sore.
Dia menambahkan, beberapa ketidaksesuaian keterangan korban dan saksi terjadi terkait kapan dan di mana, kejadian dugaan kekerasan seksual yang menimpa terduga korban. Bahkan antara BAP pertama dan kedua disebutnya berbeda.
"Di antaranya kapan waktu terjadinya hingga di mana terjadinya. Jadi ketika kami coba kejar untuk dalami, keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten," ujarnya.
Jeffry meyakini bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya belum bisa dibuktikan. Dirinya juga masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut. Terlebih setelah melihat fakta persidangan yang menurutnya tidak konsisten dengan BAP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait