Sidang perkara kekerasan seksual pemilik SMA SPI, Rabu (3/8/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Sidang perkara kekeradan seksual dengan terdakwa pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra (JE) kembali digelar, Rabu (3/8/2022). Pada sidang kali ini kuasa hukum terdakwa menyebut ada konspirasi untuk menjerat kliennya. 

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum JE di hadapan majelis hakim. "Ini untuk menjatuhkan klien kami. Di sini salah satu ternyata masuk ke kelompok kita dan menyatakan terjadi ada konspirasi ini," kata salah seorang kuasa hukum JE, Dito Sitompul di persidangan. 

Dito juga menyampaikan, salah satu pelapor S pernah check-in di sebuah hotel bersama kekasihnya sebulan sebelum visum. "Cukup mengejutkan, kami menemukan bukti dari S pergi ke hotel dilakukan sebelum visum. Ini ada bukti check-in tanda tangan berdua," katanya. 

Dito mengatakan, apa yang disampaikan di persidangan bukan sekadar asumsi. Sebab ada beberapa bukti yang disertakan, yakni berupa foto, video, dan rekaman pembicaraan yang didapat dari para saksi-saksi yang diajak berkonspirasi, melakukan skenario untuk menjerat dan menjatuhkan kliennya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network