PASURUAN, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan menggelar sidak di sejumlah apotek usai penerbitan larangan penjualan sejumlah obat sirup. Larangan itu terkait kasus gagal ginjal akut atau accute kidney injury (AKI) pada anak.
Dalam sidak tersebut, petugas Dinkes Pasuruan menemukan sejumlah apotek masih memajang obat berbentuk cair yang dilarang oleh pemerintah di etalase.
Meski begitu, pihak apotek berdalih sudah tidak menjual obat sirup yang mengandung paracetamol kepada masyarakat.
"Mulai hari ini apotek sudah tak melayani masyarakat jika ingin membeli obat sirup, sudah ditempel larangan," kata salah seorang pemilik apotek, Olivia, Kamis (20/10/2022).
Atas hal itu, Dinkes Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sirup yang mengandung paracetamol. Imbauan dikemukakan demi mencegah potensi gangguan ginjal akut pada anak.
Masyarakat diajak untuk mengonsumsi obat bentuk tablet dan kapsul saat sakit.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait