Tak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket. Pelaku RL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
Pada proses pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. RL ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait