Pemuda yang mencabuli pacar ditangkap usai setahun buron di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: iNews)

"Pelaku kini sudah diamankan di Unit PPA Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Jinarwan.

Atas perbuatannya, SAGP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun..


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network