Ilustrasi pelaku pencabulan siswi SD di Sidoarjo ditangkap usai sesuai kebal hukum. (Foto: Dok. iNews)

Pelaku yang semula sesumbar kini tidak berkutik saat digelandang ke Markas Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Akibat insiden itu, korban FA kini dalam kondisi syok. Selain dalam pengasuhan intensif kedua orang tuanya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis khusus dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna memulihkan traumanya. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network