Ferdy menambahkan, berdasarkan pengakuan istri pelaku, korban tidak hanya menggoda namun sering meminta uang.
"Sebenarnya korban dulunya pernah ada hubungan asmara namun tidak berlanjut. S lantas menikah dengan pelaku," katanya.
Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Pelaku yang kesal lantas merencanakan pembunuhan. Aksi pembunuhan dilakukanya di dalam mobil pelaku saat perjalanan ke Jember. Mayat korban lantas dibuang ke sungai.
Pelaku berhasil diamankan Rabu (4/11/2020) beserta barang bukti golok, motor korban dan mobil minibus pelaku. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait