Yusi menambahkan, polisi kemudian mengamankan sepasang sejoli di sebuah villa di kawasan Songgoriti, Kota Batu. Hasil dari pemeriksaan kedua sejoli ini tega membuang bayi yang baru dilahirkan pada Minggu pagi (29/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
"Keduanya kami amankan di salah satu vila di kawasan Songgoriti sekitar pukul 11 siang," tegasnya. Bayi dibuang pukul 6 pagi. Setelah pelaku perempuan melakukan persalinan sendiri di vila yang disewa dengan pelaku laki-laki," katanya.
Sepasang muda-mudi itu mengaku, nekat membuang bayi karena panik dan takut. Pasalnya status mereka bukanlah pasangan suami istri.
"Alasannya takut dan panik, dan status mereka masih pacaran. Di hari Sabtu keduanya menyewa vila, si perempuan dalam kondisi hamil. Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait