MALANG, iNews.id - Tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, sepakat tidak memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir 30 Mei 2020. Artinya, PSBB disepakati hanya satu putaran.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, saat ini sedang disiapkan aturan baru memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru. Protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 akan tetap diberlakukan, namun ada kelonggaran pada sektor tertentu.
"Besok akan dirumuskan oleh tiga kepala daerah. Apa yang boleh, apa yang tidak. Sekitar 70 persen aturan saat PSBB akan dipertahankan, sementara 30 persen akan dilonggarkan," kata Sutiaji seusai melakukan rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kantor Bakorwil Kota Malang, Rabu (27/5/2020).
Sutiaji menjelaskan, salah satu hal yang akan dilonggarkan pada masa transisi menuju era normal baru tersebut, antara lain yang berkaitan dengan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19, namun dia belum merinci jelas jenis pelonggaran aturan tersebut.
Kemudian, lanjut Sutiaji, hal-hal yang berkaitan dengan protokol penanganan Covid-19 akan tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker, penerapan pembatasan fisik, dan pola hidup sehat oleh masyarakat.
"Kami tidak akan memberi kelonggaran terkait masalah Covid-19. Nanti akan kami susun peraturannya, sebagai payung hukum," katanya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berakhirnya masa PSBB di Malang Raya pada 30 Mei 2020, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan seperti sedia kala, dikarenakan pandemi Covid-19 masih belum berakhir di tiga wilayah itu.
"Pasca-PSBB, bukan berarti Covid-19 selesai, tapi kita masuk pada transisi, bagaimana pola hidup dan gaya hidup ketika PSBB akan diboyong pada masa transisi dan masa normal baru," ujar nya.
Dia menjelaskan bahwa untuk memasuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB, harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria tersebut adalah bukti bahwa penyebaran Covid-19 dikendalikan.
Kemudian, kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid (penyerta).
Keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan. Poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan kaidah WHO, ada enam poin, itu bisa masuk ke masa transisi. Dari enam poin itu harus kita pertahankan benar-benar," kata Khofifah.
Dia juga mengapresiasi PSBB di Malang Raya yang diberlakukan sejak 17 Mei 2020 lalu itu mampu menekan penyebaran Covid-19.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait