Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers tentang kasus perdagangan senapan angin ilegal tanpa izin di Kabupaten Lumajang, Jatim, Sabtu (7/12/2019). (Foto: Antara)

LUMAJANG, iNews.id – Senjata ilegal yang dirakit di industri rumahan senapan ilegal milik AH di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dijual ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk daerah-daerah konflik. Tersangka memperdagangkannya dalam jaringan online.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hal itu diketahui dari hasil identifikasi yang dilakukan Polda Jatim setelah penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019).

“Senjata-senjata tersebut dijual termasuk daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan,” kata Kapolda di Lumajang, Sabtu (8/11/2019).

Senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan Aceh. Kemudian, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Senjata tersebut diperdagangkan secara daring (online) melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp23 juta,” ujarnya.

Luki menjelaskan, pelaku sudah memproduksi sekitar 250 pucuk senjata ilegal. Industri rumahan itu mempekerjakan sebanyak lima orang karyawan sejak tahun 2015. Sementara bahan baku yang digunakan untuk membuat senjata ilegal tersebut berasal dari luar negeri melalui pemesanan secara daring.

“Kami akan terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang. Kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim, sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal itu,” katanya.

Kapolda juga mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikannya. Sebab, senapan angin dari industri rumahan perakitan senjata tersebut tidak memiliki izin sehingga ilegal.

Diketahui, Polda Jatim menggerebek gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019). Polisi mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama 40 pucuk senjata.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar juga ikut dalam penggerebekan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network