Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SURABAYA, iNews.id – Polisi membongkar kasus jual beli senjata api rakitan di wilayah Jawa Timur (Jatim). Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Jhoni, anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Lumajang, warga Dusun Krajan, Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro, yang telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengiriman senjata api rakitan melalui bandara. Temuan ini dikembangkan hingga menangkap tersangka Jhoni, penjual sekaligus perakit senjata api illegal tersebut.

“Tersangka memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api rakitan dengan peluru kaliber 22. Senjata ini bisa menghilangkan nyawa orang lain dan dia perjualbelikan,” ujar Yudha, saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Selasa (6/11/2018).


Dia menjelaskan, senjata api rakitan itu saat ini baru tersangka jual di kalangan teman-temannya. Dia mematok harga Rp6 juta hingga Rp6,5 juta. Sementara bagi klien yang memiliki airsoft gun dan hanya dimodifikasi menjadi senjata api rakitan, dihargai sebesar Rp2,8 juta. “Kami juga mengamankan enam unit senjata rakitan dari tangan tersangka beserta puluhan butir peluru,” ujarnya.


Sementara itu, tersangka Jhoni mengaku mempelajari modifikasi airsoft gun jenis revolver menjadi senjata api rakitan berkaliber 22 milimeter secara otodidak dari internet. Tak hanya senjata, tersangka juga membuat sendiri amunisinya yang tak memiliki nomor seri.

“Saya baru pelajari sejak Agustus. Saya belajar dari internet cara merakit senjata,” kata tersangka yang tercatat anggota Perbakin Lumajang sejak Januari 2018.

Atas perbuatannya, tersangka Jhoni dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network