Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menyamar sebagai pengamen saat mengambil pakaian dalam yang sedang dijemur di perumahan Alamanda, Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah identifikasi wajah pelaku melalui rekaman kamera.
Kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum karena korban memilih penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh keluarga serta perangkat lingkungan masing-masing.
"Perkara pencurian ini resmi dihentikan dan pelaku tidak ditahan serta tak boleh mengulangi perbuatannya," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait