Pasutri tersangka kasus perdagangan manusia 12 gadis asal Bandung ditangkap tim Resmob Polres Situbondo setelah buron. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

SITUBONDO, iNews.id – Tim Resmob Polres Situbondo menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking) 12 gadis asal Bandung, Jawa Barat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Pasutri tersebut yakni, Slamet (57) dan Subaidah (50) keduanya warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Mereka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Dusun Tegal Rejo, Kecamatan Gandusari, Kota Blitar setelah dinyatakan buron.

Dalam video penangkapan yang direkam dari handphone anggota Resmob Polres Situbondo, terlihat Subaidah awalnya sempat mengelak keberadaan suaminya, Slamet. Namun setelah rumah digeledah petugas, Slamet ditemukan terbaring di tempat tidur saat sedang melakukan terapi kesehatannya pada Minggu (4/8/2019).

Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priyambodo mengatakan, pasutri ini ditangkap setelah diketahui keberadaannya di Kota Blitar.

“Saat awal penanganan perkara kasus ini, Subaidah dan suaminya saat kita tangkap tidak ada di Situbondo. Informasi yang kita dapat, mereka sedang berobat di rumah saudaranya di Blitar dan benar yang bersangkutan sedang sakit,” katanya, Senin (5/8/2019).

Dari penangkapan pasutri tersebut, kini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polres Situbondo dalam kasus dugaan trafficking.

Pasutri tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Situbondo. Kondisi kesehatan tersangka Slamet yang menurun akibat menderita penyakit kronis memaksa penyelidikan dilakukan di ruang terbuka untuk menghindari penyebaran virus.

Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang perdagangan orang di kawasan eks Lokalisasi Gunung Sampan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita buku catatan hasil ekspoitasi seksual para korban. Baik jumlah tamu pria hidung belang yang dilayani para korban, maupun uang setoran kepada para tersangka.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Sementara untuk kepentingan penyidikan, ke-12 gadis Bandung ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial setempat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga para korban. Sementara tersangka mendekam di sel Mapolres Situbondo.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network