Menurut kapolres, jika terdapat pemudik datang ke Kabupaten Mojokerto akan menjalani masa karantina selama lima hari. Bahkan, pemudik yang sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19 pun wajib menjalani karantina. Apalagi, tempat karantina di setiap desa dan kelurahan sudah disiapkan untuk menampung para pemudik yang nekat.
"Sudah ada (tempat isolasi). Jadi ada 236 kampung tangguh yang akan kita jadikan tempat isolasi," kata Kapolres didampingi Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati.
Selain mencegah pemudik dengan penyekatan, Polres Mojokerto juga akan memperketat pengeluaran surat bebas Covid-19. Hal itu menyusul adanya kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 yang sempat ditangani oleh Polres Mojokerto.
"Ada sebanyak 500 petugas kepolisian, 400 personel TNI dan juga 150 anggota satpol PP yang disiapkan untuk membantu melakukan penyekatan. Saya kira itu cukup, nanti tim ini juga akan dibantu relawan dan satgas Covid-19," kata Kapolres.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait