Anehnya, kepada polisi Farid mengaku tidak mengenal warga binaan Lapas yang hendak dikirimi makanan. Selain itu, pelaku pengantar barang haram itu juga tidak mengenal pengedar sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.
"Jadi pakai sistem ranjau, setiap transaksi pelaku mendapat upah Rp100.000," katanya.
Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal enam tahun penjara, hingga hukuman mati.
Penyelundupan ini merupakan satu dari lima kasus narkoba yang diungkap Polres Tulungagung dakan tiga pekan terakhir. Jumlah pelaku yang diamankan enam orang. Total barang bukti yang didapatkan mencapai 106 gram sabu,puluhan pil psikotropika dan 1.700 butir pil dobel L.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait