Baskom yang digunakan pelaku menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

Anehnya, kepada polisi Farid mengaku tidak mengenal warga binaan Lapas yang hendak dikirimi makanan. Selain itu, pelaku pengantar barang haram itu juga tidak mengenal pengedar sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.

"Jadi pakai sistem ranjau, setiap transaksi pelaku mendapat upah Rp100.000," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal enam tahun penjara, hingga hukuman mati.

Penyelundupan ini merupakan satu dari lima kasus narkoba yang diungkap Polres Tulungagung dakan tiga pekan terakhir. Jumlah pelaku yang diamankan enam orang. Total barang bukti yang didapatkan mencapai 106 gram sabu,puluhan pil psikotropika dan 1.700 butir pil dobel L.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network