SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar di tingkat Taman Kanak-Kanak, Taman Penitipan Anak dan PAUD. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona di Surabaya.
Keputusan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan Nomor: 420/5584/436.7.1/2020.
Surat itu berisi pemberitahuan kepada kepala lembaga pendidikan untuk meliburkan peserta didiknya pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD Terpadu mulai Senin (16/3/2020) hingga Sabtu (21/3/2020) sebagai dampak virus COVID 19 yang mulai mewabah di Indonesia.
"Surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Surabaya itu benar. Siswa KB hingga TK diliburkan sementara waktu," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Minggu (15/3/2020).
Selain tingkat TK, Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat Nomor: 420/5591/436.7.1/2020 terkait pemberitahuan kepada kepala sekolah untuk meliburkan peserta didik di SD/MI, SMP/MTs dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Surabaya tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo. Surat itu mengarahkan agar peserta didik dari KB hingga TK untuk belajar di rumah.
"Terkait dengan hal itu agar disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk memantau dan mengawasi putra/putrinya masing-masing," ujarnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait