Dua aggota keluarga menjadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolretabes Surabaya, Kamis (23/6/2022). (Foto/iNews.id/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Satu keluarga terdiri atas bibi dan keponakan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Kedua pelaku atas nama Umriyah (33) dan Achmad Yani (26) ditangkap dengan barang bukti 34 paket sabu siap edar. 

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku kerap mengedarkan sabu di warung kopi miliknya. Sasarannya yakni para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya. 

Kasus peredaran narkoba ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Jatisrono, Semampir, Surabaya. Dari laporan itu, polisi melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk kedua pelaku.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network