SITUBONDO, iNews.id – Sebanyak enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Sebelumnya ada 21 anggota PSHT yang dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, keenam pelaku diduga kuat terlibat aksi perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih pada Senin (10/8/2020) dini hari.
"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," katanya.
Menurutnya, pelaku perusakan puluhan rumah warga, termasuk tempat usaha itu akan dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. Para tersangka kini juga telah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," ujarnya.
Kini petugas di lapangan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan, terduga pelaku kerusuhan akan terus bertambah.
Sebelumnya, bentrokan antara warga dan sekelompok oknum pesilat terjadi pada Minggu (9/8/2020). Hal ini dipicu para pesilat mengambil bendera merah putih yang dipasang warga di depan rumah tanpa izin.
Pemilik lantas menegur para pesilat tersebut. Tak terima ditegur, pesilat lantas mengamuk dan terjadi bentrokan. Tiga warga luka-luka dan dilarikan ke puskesmas setempat.
Pada Senin (10/8/2020) dini hari, massa pesilat dengan jumlah yang lebih besar melakukan serangan susulan dengan merusak rumah warga. Mereka melempari rumah-rumah dengan batu.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait