BONDOWOSO, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ancaman kekerasan. Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso akan segera memanggil Seksa Syaifullah untuk dimintai keterangan.
Sekda Bondowoso, Syaifullah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ancamaan kekerasan melalui informasi dan atau dokumen elektronik. Dia dilaporkan Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan penetapan status tersangka kepada Syaifullah ini mulai Senin (15/6/2020). Penetapan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor Alun Taufana yang diancam kekerasan melalui sambungan telepon.
"Dari laporan tersebut, polisi menghimpun bukti penunjang serta meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah cukup bukti permulaaan, polisi kemudian menetapkan status tersangka," katanya, Senin (15/6/2020).
Erick mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu dan eskpos dengan kejaksaan, sehingga status terlapor naik menjadi tersangka.
Dia menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan mendalam. Dalam waktu, Sekda Syaifullah untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Sekda Syaifullah tersandung kasus video viral yang berisi pernyataan jika Covid-19 hanya opini dari sebuah paradigma. Ucapan tersebut menuai tanggapan banyak pihak.
Bupati Bondowoso bahkan menggelar konferensi pers jika yang disampaikan bersifat pribadi dan bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait